Pasal 18 dan Pasal 298 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 diamanatkan bahwa penyelenggara pemerintahan daerah dan belanja daerah diprioritaskan untuk pelaksanaan dan mendanai urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan Standar Pelayanan Minimal.

Baru-baru ini, pemerintah juga mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sesuai amanat Pasal 130 ayat 1 yang menyatakan bahwa Dana Alokasi Umum (DAU) digunakan untuk memenuhi pencapaian SPM berdasarkan tingkat capaian kinerja layanan daerah.
Pada Pasal 141 ayat (1) dan Pasal 144 ayat (2) menyatakan bahwa pemerintah daerah menyusun program pembangunan daerah berorientasi pada pemenuhan SPM dan belanja daerah untuk pemenuhan kebutuhan pencapaian SPM.
“Pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar yang dilaksanakan dengan SPM diharapkan dapat menjamin terwujudnya pemenuhan hak masyarakat sesuai kriteria serta memberikan akses terhadap setiap masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dasar yang wajib diberikan atau diselenggarakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terang Nining.




