“Mengadili dengan ini, melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak-hak harkat dan martabat kedua terdakwa dalam kemampuan dan kedudukannya, merintahkan terdakwa I Enny Indrianny dilepaskan dari tahanan,” tegas majelis hakim.
Kemudian terdakwa II Oktariyana meskipun telah divonis bebas, tidak bisa dilepaskan dari tahanan, sebab masih ada perkara lain tengah dijalaninya, JPU Murni sendiri menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim yang membebaskan kedua terdakwa dari semua tuntutan.
Dakwaan JPU sendiri, terdakwa 1 Enny Indriany komisaris PT Sriwijaya Mitra Property bersama terdakwa 2 Oktariana Dirut PT Sriwijaya Mitra Property dan saksi Oddi Grahatama Reskrin (suami Oktariana) mengatakan kepada pelapor Adiono Taslim bahwa perusahaan mereka mendapat lelang penjualan cangkang sawit di Bengkulu.
Mereka butuh modal, terdakwa Enny dan terdakwa Oktariyana meminjan uang Adiono Taslim Rp 1 miliar 650 juta, akan dikembalikan dalam tempo 3 bulan, terdakwa Enny menjaminkan Surat kepemilikan tanah dan ditambah 2 lembar cek serta 4 bilyet giro diberikan.




