Adiono Taslim menyerahkan uang Rp 150 juta kepada kedua terdakwa dan pada kesempatan kedua Adiono Taslim kembali menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada terdakwa Enny.
Saat melakukan pencairan 2 lembar cek tanggal 17 Mei 2021 tidak dapat dicairkan, karena kurang saldonya. Begitu pula dengan 3 bilyet giro tidak bisa dicairkan, akibatnya korban rugi Rp 1,5 miliar.(M.Tahan)




