Palembang, Nusnet.id- Tim kuasa hukum Oktariyana, yakni advokat Syande Rambe SH, Suwito Winoto SH, Rizky Tri Saputra SH, Penggis SH MH, Febri Prayoga SH MH, Amin Rais SH, Ilham Wahyudin, SH dan Ricko Tampati SH sangat senang mendengar kliennya Oktariyana, akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim dari semua dakwaan dan tuntutan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri, Senin (31/10/2022).
Dimana klien kami Oktariyana sebagai terdakwa 2, sebelumnya klien kami dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 378 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 terkait penipuan dan turut serta.
“Kami sebagai kuasa hukum terdakwa Oktariana menerima putusan ini dengan senang hati, karena kami menilai putusan Majelis Hakim sudah tepat, membebaskan terdakwa II Oktariana dari segala tuduhan dalam perkara ini, klien lami tidak terbukti melakukan tindak pidana penipuan, yang artinya masuk ranah perdata wanprestasi,” kata Syande Rambe SH.
Namun Oktariyana kini masih di tahan di dalam perkara lain di Lapas perempuan Merdeka, Palembang sekitar 6 bulan yang lalu.




