“Tapi untuk perkara ini Oktariyana tidak terbukti, perasaan Oktariyana terharu, menangis, mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, kami berterimakasih kepada majelis hakim telah membebaskan terdakwa 2 Oktariyana dalam perkara ini,” cetusnya.
Syande Rambe menceritakan, bahwa perkara ini tindak penipuan senilai Rp 1,5 miliar, bermula dari terdakwa 1 Enny Indriany meminjam uang dan ada perjanjian dan termasuk wanprestasi tidak ada unsur penipuan.
“Bahkan saudara pelapor Adiono Taslim itu sudah pernah menerima atau mengambil uang cek sebesar Rp 75 juta, dari situ kita bisa menilai bahwa ini tidak ada tipu muslihat tentang penipuan, Ini hanya perkara perdata wanprestasi,” tegasnya.
Diketahui Oktariyana sebelumnya dituntut JPU dengan pidana kurungan selama 3 tahun, terkait perkara tindak pidana penipuan uang Rp 1,5 miliar, dengan pelapor Adiono Taslim.
Vonis ketua Majelis Hakim Harun Yulianto SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa I Enny Indrianny dan terdakwa II Oktariyana terbukti bersalah secara melakukan perbuatan dalam dakwaan pertama penuntut umum, tetapi bukan merupakan tindak pidana.




