Aceh Timur, Nusnet.id – Oknum penyidik Polres Aceh Utara diduga telah melakukan tindakan kekerasan/ penyiksaan terhadap terduga pelaku penembakan di Desa Cot Manyang, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara dengan inisial BT pada saat proses penyidikan.
Kasus ini berbuntut panjang hingga memasuki praperadilan Negeri Lhoksukon, bahkan saat ini pihak pengacara BT sudah membuat laporan pengaduan penyiksaan oleh oknum Polres Aceh Utara secara tertulis di Propam Polda Aceh pada tanggal (19 September 2022) yang di arahkan oleh SPKT Polda Aceh.
Kemudian oknum petugas menjanjikan antara tanggal 21 dan 22 September 2022 akan dikeluarkan bukti surat tanda terima pelaporan, akan tetapi surat tersebut tidak kunjung keluar.
Alasan dari salah satu oknum petugas propam mengatakan bahwa bukan kewenangan pelayanan pengaduan (Yanduan) untuk mengeluarkan Bukti tanda terima surat laporan.
Pengacara Sdr. BT Fiktorius Ndruru, SH menjelaskan ketika mereka meminta untuk bertemu dengan Paminal Propam Polda Aceh namun mereka tidak diperbolehkan dengan alasan petugas Paminal sedang keluar.




