Ia menilai bahwa oknum Petugas di Polda Aceh tidak bekerja dengan profesional, pasalnya diduga telah memperlambat dalam pengeluaran surat tanda bukti penerimaan laporan.
Terlebih kata dia, pihaknya juga sudah melaporkan kasus ini ke Komnas HAM RI perwakilan Aceh dan sudah diterima dengan nomor agenda (144930) pada tanggal (27/10/2022) terkait penganiayaan yang dialami klien pengadu a.n Bakhtiyar J (45) selama proses hukum di kepolisian c.q Polres Aceh Utara hingga pengaduan lanjutan disampaikan kepada Komnas HAM Perwakilan Aceh, pengadu mengalami hambatan dalam membuat pelaporan di Polda Aceh baik di Ditreskrimum maupun di Bidpropam.
Selanjutnya dalam perihal surat tanda terima aduan ke Komnas HAM Perwakilan Aceh yaitu pelaporan pengadu belum mendapatkan tanda bukti laporan baik dari SPKT maupun Yanduan Propam Polda Aceh.
” Kita sudah berupaya untuk mendapatkan surat bukti tanda terima pelaporan, namun kita menduga pihak Propam bidang Yanduan seperti mempersulit atau memperlambat surat tersebut, kita minta Kapolri harus turun tangan terkait kasus ini, agar tidak ada masyarakat atau korban yang ditindas ” Ungkap Fiktorius Ndururu kepada media ini, Minggu (30/10/2022).




