Jakarta, Nusnet.id- Tubagus Rahmad Sukendar selaku Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI ( BPI KPNPA RI ) menyampaikan dukungan dan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kembali berhasil menetapkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka dalam kasus jual-beli jabatan.
Demikian ucap Tubagus Rahmad Sukendar yang akrab disapa Kang Tb Sukendar di ruang kerjanya Jum’at 28-10-2022 sekira pukul 22.00 Wib, ia juga menyampaikan bahwa sejak awal tahun 2021 dari BPI KPNPA RI sudah melaporkan kepada KPK terkait tindak pidana korupsi yang diduga ada melibatkan Bupati Bangkalan Abdul Latif dalam kasus Jual Beli jabatan yang berhasil menjadi temuan hasil investigasi BPI KPNPA RI kabupaten Bangkalan didapatkan adanya beberapa pihak diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan Jual Beli Jabatan yang dilakukan dalam Lelang Jabatan oleh Bupati Bangkalan.
Jadi kemungkinan, dari sana KPK menjadikan pintu masuk untuk awalnya melakukan penyelidikan adanya Jual beli dalam lelang Jabatan, sebut Kang TB.




