Bupati Bangkalan Dicegah Bepergian ke Luar Negeri!
“Umumnya kalau sudah ada pencekalan nggak mungkin kan di tingkat penyelidikan kita cekal. Berarti sudah naik ke penyidikan ya kan,” jelasnya.
“Sehingga ada upaya paksa di sana, upaya paksanya apa? Dilakukan penggeledahan dan penyitaan, sudah kita lakukan kan. Berarti statusnya sudah penyidikan,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut perkara itu masih berproses. “Saya kira yang Bangkalan, ini masih berproses,” kata Firli di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/).
Sekali lagi BPI KPNPA RI memberikan dukungan dan apresiasi atas keberhasilan KPK dalam menetapkan Tersangka terhadap Abdul Latif Bupati Bangkalan sehingga apa yang menjadikan harapan warga masyarakat dikabupaten Bangkalan yang sempat mendengar rummor bahwa Abdul Latif kebal hukum ternyata tidak benar dan KPK berhasil menetapkan status dirinya menjadi tersangka. Tutup Kang Tb Sukendar.(Wiwin Hendra).




