c) Terdapat sekolah yang belum menyusun RKAS Tahun 2021
Hasil pemeriksaan atas dokumen RKAS tahun 2021 diketahui terdapat
sekolah yang belum menyusun RKAS Tahun 2021 yaitu SDN 0X BK,
Hasil wawancara BPK, sesuai yang tersirat didalam LHP. Kepala Sekolah dan Bendahara SDN 0X BK mengakui bahwa sekolah belum menyusun RKAS Tahun 2021. Hal
tersebut karena Bendahara merangkap sebagai guru kelas dan guru extrakulikuler
di sekolah. Realisasi Belanja BOS selama tahun 2021 menggunakan RKAS tahun
- Sehingga Hal tersebut Didiga tidak sesuai dengan:
A. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional
Sekolah Reguler pada:
a) Pasal 13 ayat (2) yang mengatur bahwa pembayaran honor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada guru dengan persyaratan:
1) berstatus bukan aparatur sipil negara;
2) tercatat pada Dapodik;
b) Pasal 14 ayat (2) yang mengatur bahwa Tenaga kependidikan yang dapat
diberikan honor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
1) berstatus bukan aparatur sipil negara; dan
2) ditugaskan oleh kepala sekolah yang dibuktikan.




