BPK merekomendasikan Walikota Dumai agar memerintahkan Kepala Dinas
Pendidikan untuk :
a. Memerintahkan Kepala Sekolah terkait untuk mempertanggungjawabkan dana
BOS tidak sesuai peruntukan dan tidak dilengkapi pertanggungjawaban dengan menyetor ke Kas
Sekolah; dan
b. Memberi teguran secara tertulis kepada Kepala Sekolah SDN 0X BK,
karena diduga tidak menyusun RKAS Tahun 2021.
Sebelum BPK menerbitkan LHP, lima sekolah telah menindaklanjuti atas
dana BOS yang tidak sesuai peruntukan dan tidak dilengkapi pertanggung jawaban
sebesar belasan juta rupiah yaitu SDN 0X Batu Teritip; SDN
0XX BA, SMPN X Dumai,
SMPN 2X Dumai dan SMPN 1X Dumai dengan menyetor ke rekening masing-masing sekolah…..Bersambung
Wiwin Hendra
(Ismail S/Team)
Kejari Simalungun Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Hukum Dana Desa Melalui Program Jaga Desa di Kecamatan Purba
Simalungun, Nusnet.news- Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Bidang Intelijen dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melaksanakan kegiatan Entry Meeting...
Read more




