Nusantara Netizen
7 September 2026 | 18:28 WIB
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN
No Result
View All Result
Nusantara Netizen
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN
Home HUKUM

Berikut LHP BPK Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Bos di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Dumai

by Nusnet.News
27 Oktober 2022 | 18:04 WIB
in HUKUM
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

c) Pasal 19 ayat (1) yang mengatur bahwa Dalam pengelolaan Dana BOS
Reguler, kepala sekolah bertugas:
1) membuat perencanaan atas penggunaan Dana BOS Reguler;
2) mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil
di sekolah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun;
3) menggunakan Dana BOS Reguler sesuai komponen penggunaan Dana
BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1); dan
4) membuat laporan penggunaan Dana BOS Reguler.

d) Pasal 19 ayat (2) yang mengatur bahwa pelaksanaan tugas kepala sekolah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diverifikasi dan divalidasi oleh kepala
Dinas.

B. Lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan
Operasional Sekolah Reguler huruf A nomor 10 poin (f) Pembiayaan Langganan daya dan jasa digunakan untuk :

1) menyewa atau membeli genset atau panel surya, termasuk peralatan
pendukungnya sesuai dengan kebutuhan, termasuk biaya perawatan dan/atau
perbaikan bagi sekolah yang belum ada jaringan listrik atau kondisi listrik tidak
stabil;
2) pembiayaan langganan daya dan jasa dapat digunakan untuk pembelian pulsa,
paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik
dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran jarak jauh;
dan/atau
3) pembiayaan dalam rangka pembayaran daya dan/atau jasa yang mendukung
operasional sekolah meliputi, pemasangan baru, penambahan kapasitas,
pembayaran langganan rutin, atau pembiayaan langganan daya dan jasa lain
yang relevan
c. Keputusan Walikota Dumai Nomor 344 Tahun 2021 tentang Tim Manajemen
Bantuan Operasional Sekolah Reguler di Kota Dumai Tahun anggaran 2021 pada
Diktum KEDUA yang menyatakan bahwa Tim sebagaimana dimaksud pada
Diktum KESATU mempunyai tugas sebagai berikut:
1) melatih, membimbing dan mendorong Satuan Pendidikan untuk memasukkan
data pokok pendidikan dalam sistem pendataan yang telah disediakan oleh
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan;
2) melakukan monitoring perkembangan pemasukan/updating data yang
dilakukan oleh Satuan Pendidikan secara online;
3) memverifikasi kelengkapan data (jumlah peserta didik dan nomor rekening)
di satuan pendidikan yang diragukan tingkat akurasinya. Selanjutnya meminta
satuan pendidikan untuk melakukan perbaikan data melalui sistem Data
Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah;
4) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai sebagai penanggung
jawab Tim menandatangani Naskah Perjanjian Hibah mewakili satuan
pendidikan dasar;
5) Memberikan sosialisasi/pelatihan kepada satuan pendidikan, Komite Sekolah
dan masyarakat tentang program Bantuan Operasional Sekolah Reguler
termasuk melalui pemberdayaan pengawas sekolah;
6) mengupayakan penambaan dana untuk satuan pendidikan dan untuk
manajemen Program Bantuan Operasional Sekolah Reguler dari sumber
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Dumai;
7) melakukan pembinaan terhadap satuan pendidikan dalam pengelolaan dan
pelaporan dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler
8) memantau pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana Bantuan
Operasional Sekolah, baik secara offline mauoun secara online oleh Satuan
Pendidikan;
9) menegur dan memerintahkan Satuan Pendidikan yang belum membuat
laporan;
10) mengumpulkan dan merekapitulasi laporan realisasi penggunaan dana
Bantuan Operasional Sekolah Reguler dari Stuan Pendidikan selanjutnya melaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau paling lambat 10
Januari tahun berikutnya;

Page 6 of 8
Prev1...5678Next
Share1Tweet1SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

HUKUM

KNPI Siantar Beri Waktu 1×24 Jam, Desak Polisi Usut Dugaan Penerobosan Pagar Rumah Dinas Wali Kota

01/09/2026

Pematangsiantar, Nusnet.news– DPD KNPI Kota Pematangsiantar menyoroti dugaan lemahnya pengamanan saat aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan Rumah Dinas...

Read more
HUKUM

Reputasi Klinik Djohan Tebingtinggi Dipertaruhkan Usai Viralnya Dugaan Malprosedural Oknum Perawat

21/08/2026

Tebingtinggi, Nusnet.news-;Polemik pelayanan di Klinik Djohan Kota Tebingtinggi yang viral di berbagai platform media sosial dan media online dinilai berpotensi...

Read more
HUKUM

Kejari Simalungun Terima Tersangka Dan Barang Bukti Perkara KSDAHE

20/08/2026

Simalungun, Nusnet.news- Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Bidang Tindak Pidana Umum melaksanakan penerimaan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dalam...

Read more
HUKUM

Warkum, S.Pd., M.Si. Buka Suara: Bantah Hina Pers, Tegaskan Polemik Harus Dilihat Secara Utuh

16/08/2026

Simalungun, Nusnet.news— Kepala SMA Negeri 1 Dolok Batu Nanggar, Warkum, S.Pd., M.Si., akhirnya memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di sejumlah media...

Read more

Berita Terbaru

DAERAH

DPD KNPI Kota Siantar bersama OKP dan ormas Sepakat Wujudkan Toleransi No 1

7 September 2026 | 18:12 WIB
eFootball

Dua Petenismeja Pa/Pi U15 Dari Labuhanbatu Lolos Ke Kejurnas Tenis Meja Kelompok Umur & Umum 2026 Di Jakarta

7 September 2026 | 18:09 WIB
Labuhanbatu

Kerja Sama dan Sama Sama Bekerja TNI-Polri Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu Jaringan Internasional di Labuhanbatu

6 September 2026 | 08:55 WIB
Labuhanbatu

Bupati Dan Wabup Labuhanbatu Hadiri Pelantikan BMPS Periode 2026-2030, Dorong Penguatan Pendidikan Swasta

5 September 2026 | 19:00 WIB
PERISTIWA

Insentif Operasional Tambahan Dapur MBG Dinilai Perlu Dievaluasi Secara Menyeluruh

5 September 2026 | 17:50 WIB
Uncategorized

Sosialisasi Sarpras Kebun Sawit, Mengetahui Pentingnya Kepastian Hukum Atas Tanah

4 September 2026 | 12:43 WIB
Labuhanbatu

Bupati Labuhanbatu Hadiri Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia Ke-81

3 September 2026 | 19:43 WIB
Labuhanbatu

Bupati Maya Hasmita Dorong Siswa Tunas Karya Unggul Berani Bermimpi dan Raih Masa Depan Gemilang

3 September 2026 | 19:20 WIB
DAERAH

Wali Kota Cup Siantar Road Race 2026 Siap Digelar, Lintasan Balapan Disempurnakan

3 September 2026 | 12:42 WIB
DAERAH

KPKM-RI Apresiasi Jejak Pengabdian, Sambut Amanah Baru AKBP Marganda Aritonang dan AKBP Sah Udur Sitinjak

3 September 2026 | 12:39 WIB
DAERAH

KPKM-RI dan Satres Narkoba Simalungun Bangun Kemitraan untuk Lindungi Generasi dari Bahaya Narkoba

1 September 2026 | 20:33 WIB
HUKUM

KNPI Siantar Beri Waktu 1×24 Jam, Desak Polisi Usut Dugaan Penerobosan Pagar Rumah Dinas Wali Kota

1 September 2026 | 20:30 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • SOP Wartawan

©2021-2024 Nusnet.news

rotasi barak berita hari ini danau tobaberita

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN

©2021-2024 Nusnet.news

rotasi barak berita hari ini danau tobaberita