Nusantara Netizen
24 Oktober 2026 | 21:01 WIB
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN
No Result
View All Result
Nusantara Netizen
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN
Home HUKUM

Berikut LHP BPK Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Bos di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Dumai

by Nusnet.News
27 Oktober 2022 | 18:04 WIB
in HUKUM
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

c) Pasal 19 ayat (1) yang mengatur bahwa Dalam pengelolaan Dana BOS
Reguler, kepala sekolah bertugas:
1) membuat perencanaan atas penggunaan Dana BOS Reguler;
2) mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil
di sekolah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun;
3) menggunakan Dana BOS Reguler sesuai komponen penggunaan Dana
BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1); dan
4) membuat laporan penggunaan Dana BOS Reguler.

d) Pasal 19 ayat (2) yang mengatur bahwa pelaksanaan tugas kepala sekolah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diverifikasi dan divalidasi oleh kepala
Dinas.

B. Lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan
Operasional Sekolah Reguler huruf A nomor 10 poin (f) Pembiayaan Langganan daya dan jasa digunakan untuk :

1) menyewa atau membeli genset atau panel surya, termasuk peralatan
pendukungnya sesuai dengan kebutuhan, termasuk biaya perawatan dan/atau
perbaikan bagi sekolah yang belum ada jaringan listrik atau kondisi listrik tidak
stabil;
2) pembiayaan langganan daya dan jasa dapat digunakan untuk pembelian pulsa,
paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik
dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran jarak jauh;
dan/atau
3) pembiayaan dalam rangka pembayaran daya dan/atau jasa yang mendukung
operasional sekolah meliputi, pemasangan baru, penambahan kapasitas,
pembayaran langganan rutin, atau pembiayaan langganan daya dan jasa lain
yang relevan
c. Keputusan Walikota Dumai Nomor 344 Tahun 2021 tentang Tim Manajemen
Bantuan Operasional Sekolah Reguler di Kota Dumai Tahun anggaran 2021 pada
Diktum KEDUA yang menyatakan bahwa Tim sebagaimana dimaksud pada
Diktum KESATU mempunyai tugas sebagai berikut:
1) melatih, membimbing dan mendorong Satuan Pendidikan untuk memasukkan
data pokok pendidikan dalam sistem pendataan yang telah disediakan oleh
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan;
2) melakukan monitoring perkembangan pemasukan/updating data yang
dilakukan oleh Satuan Pendidikan secara online;
3) memverifikasi kelengkapan data (jumlah peserta didik dan nomor rekening)
di satuan pendidikan yang diragukan tingkat akurasinya. Selanjutnya meminta
satuan pendidikan untuk melakukan perbaikan data melalui sistem Data
Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah;
4) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai sebagai penanggung
jawab Tim menandatangani Naskah Perjanjian Hibah mewakili satuan
pendidikan dasar;
5) Memberikan sosialisasi/pelatihan kepada satuan pendidikan, Komite Sekolah
dan masyarakat tentang program Bantuan Operasional Sekolah Reguler
termasuk melalui pemberdayaan pengawas sekolah;
6) mengupayakan penambaan dana untuk satuan pendidikan dan untuk
manajemen Program Bantuan Operasional Sekolah Reguler dari sumber
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Dumai;
7) melakukan pembinaan terhadap satuan pendidikan dalam pengelolaan dan
pelaporan dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler
8) memantau pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana Bantuan
Operasional Sekolah, baik secara offline mauoun secara online oleh Satuan
Pendidikan;
9) menegur dan memerintahkan Satuan Pendidikan yang belum membuat
laporan;
10) mengumpulkan dan merekapitulasi laporan realisasi penggunaan dana
Bantuan Operasional Sekolah Reguler dari Stuan Pendidikan selanjutnya melaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau paling lambat 10
Januari tahun berikutnya;

Page 6 of 8
Prev1...5678Next
Share1Tweet1SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

HUKUM

Kejari Simalungun Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Hukum Dana Desa Melalui Program Jaga Desa di Kecamatan Purba

23/10/2026

Simalungun, Nusnet.news- Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Bidang Intelijen dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melaksanakan kegiatan Entry Meeting...

Read more
HUKUM

Diduga Lalai Verifikasi Agunan dan Salah Buku BRIVA, PT PNM Cabang Medan Dilaporkan Nasabah ke OJK Sumut

20/10/2026

MEDAN, Nusnet.news– PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Medan resmi dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Sumatera Utara atas...

Read more
HUKUM

Praperadilan Ipan di PN Stabat: Kuasa Hukum Soroti Saksi Tunggal, Alat Bukti Pencurian Sawit, Hingga Dugaan Penganiayaan

20/10/2026

Langkat, Nusnet.news- Senin,19 Oktober 2026, Perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit yang menjerat Irpansyah Rozi alias Ipan kini menjadi objek...

Read more
HUKUM

Kejari Simalungun Kedepankan Restorative Justice Dalam perkara Kealpaan Menyebabkan Mati

09/10/2026

Simalungun, Nusnet.news- Kejaksaan Negeri Simalungun melaksanakan upaya perdamaian dalam perkara tindak pidana kealpaan yang menyebabkan mati sebagai bagian dari proses...

Read more

Berita Terbaru

PERISTIWA

Kapolsek Dolok Silau Bantah Isu Judi Dadu Putar di Saran Padang

24 Oktober 2026 | 18:45 WIB
TNI

Lebih dari Sekadar Pembangunan, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0209/LB Tebar Keramahan di Torgamba

24 Oktober 2026 | 17:14 WIB
TNI

Batu Bata Disusun, Harapan Ditumbuhkan, Satgas TMMD ke-130 Bangun Rumah Layak untuk Pak Suroto

24 Oktober 2026 | 16:46 WIB
DAERAH

Utamakan Pelayanan Masyarakat, Kantah Labuhanbatu Dorong Koordinasi yang Efektif dan Transparan

24 Oktober 2026 | 16:00 WIB
TNI

Satgas TMMD ke-130 Kodim 0209/LB Bongkar Rumah Lama Suroto, Siapkan Hunian Lebih Layak

24 Oktober 2026 | 14:39 WIB
TNI

Buka Akses Ekonomi Warga, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0209/LB Perkuat Badan Jalan di Wonosari

24 Oktober 2026 | 12:13 WIB
Labuhanbatu

Sejak Dipimpin ESK, PTPN IV Regional II Kebun Berangir ‘Tak Punya Aturan

24 Oktober 2026 | 11:46 WIB
KRIMINAL

HEBOH! Ruko di Pidie Ternyata Pabrik Sabu 1,1 Ton, 2 WNA China Jadi Koki, Kapolri Jenderal Suyudi Turun Langsung

24 Oktober 2026 | 07:35 WIB
TNI

Keringat dan Pengabdian Satgas TMMD Berbuah Kebahagiaan, Tukirin Kini Miliki Rumah Layak Huni

23 Oktober 2026 | 20:41 WIB
HUKUM

Kejari Simalungun Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Hukum Dana Desa Melalui Program Jaga Desa di Kecamatan Purba

23 Oktober 2026 | 20:33 WIB
Labuhanbatu

Disertasi Doktor Rusdi Marzuki di USU Soroti Tantangan Penegakan Hukum Pencemaran Nama Baik di Era Digital

23 Oktober 2026 | 17:25 WIB
TNI

Setiap Polesan Semen Membawa Harapan, Satgas TMMD ke-130 Benahi Rumah Tukirin di Aek Batu

23 Oktober 2026 | 14:22 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • SOP Wartawan

©2021-2024 Nusnet.news

rotasi barak berita hari ini danau tobaberita

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN

©2021-2024 Nusnet.news

rotasi barak berita hari ini danau tobaberita