c) Pasal 19 ayat (1) yang mengatur bahwa Dalam pengelolaan Dana BOS
Reguler, kepala sekolah bertugas:
1) membuat perencanaan atas penggunaan Dana BOS Reguler;
2) mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil
di sekolah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun;
3) menggunakan Dana BOS Reguler sesuai komponen penggunaan Dana
BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1); dan
4) membuat laporan penggunaan Dana BOS Reguler.
d) Pasal 19 ayat (2) yang mengatur bahwa pelaksanaan tugas kepala sekolah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diverifikasi dan divalidasi oleh kepala
Dinas.
B. Lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan
Operasional Sekolah Reguler huruf A nomor 10 poin (f) Pembiayaan Langganan daya dan jasa digunakan untuk :
1) menyewa atau membeli genset atau panel surya, termasuk peralatan
pendukungnya sesuai dengan kebutuhan, termasuk biaya perawatan dan/atau
perbaikan bagi sekolah yang belum ada jaringan listrik atau kondisi listrik tidak
stabil;
2) pembiayaan langganan daya dan jasa dapat digunakan untuk pembelian pulsa,
paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik
dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran jarak jauh;
dan/atau
3) pembiayaan dalam rangka pembayaran daya dan/atau jasa yang mendukung
operasional sekolah meliputi, pemasangan baru, penambahan kapasitas,
pembayaran langganan rutin, atau pembiayaan langganan daya dan jasa lain
yang relevan
c. Keputusan Walikota Dumai Nomor 344 Tahun 2021 tentang Tim Manajemen
Bantuan Operasional Sekolah Reguler di Kota Dumai Tahun anggaran 2021 pada
Diktum KEDUA yang menyatakan bahwa Tim sebagaimana dimaksud pada
Diktum KESATU mempunyai tugas sebagai berikut:
1) melatih, membimbing dan mendorong Satuan Pendidikan untuk memasukkan
data pokok pendidikan dalam sistem pendataan yang telah disediakan oleh
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan;
2) melakukan monitoring perkembangan pemasukan/updating data yang
dilakukan oleh Satuan Pendidikan secara online;
3) memverifikasi kelengkapan data (jumlah peserta didik dan nomor rekening)
di satuan pendidikan yang diragukan tingkat akurasinya. Selanjutnya meminta
satuan pendidikan untuk melakukan perbaikan data melalui sistem Data
Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah;
4) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai sebagai penanggung
jawab Tim menandatangani Naskah Perjanjian Hibah mewakili satuan
pendidikan dasar;
5) Memberikan sosialisasi/pelatihan kepada satuan pendidikan, Komite Sekolah
dan masyarakat tentang program Bantuan Operasional Sekolah Reguler
termasuk melalui pemberdayaan pengawas sekolah;
6) mengupayakan penambaan dana untuk satuan pendidikan dan untuk
manajemen Program Bantuan Operasional Sekolah Reguler dari sumber
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Dumai;
7) melakukan pembinaan terhadap satuan pendidikan dalam pengelolaan dan
pelaporan dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler
8) memantau pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana Bantuan
Operasional Sekolah, baik secara offline mauoun secara online oleh Satuan
Pendidikan;
9) menegur dan memerintahkan Satuan Pendidikan yang belum membuat
laporan;
10) mengumpulkan dan merekapitulasi laporan realisasi penggunaan dana
Bantuan Operasional Sekolah Reguler dari Stuan Pendidikan selanjutnya melaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau paling lambat 10
Januari tahun berikutnya;




