5) SMPN 2X Dumai
Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban SMPN 22 Dumai
diketahui terdapat belanja yang tidak digunakan untuk kegiatan pembelajaran Tahun 2021 yaitu belanja jasa penyusunan BOS sebesar Jutaan Rupiah.
Kepala sekolah dan Bendahara SMPN 2X Dumai, didalam LHP BPK menjelaskan. ” bahwa
belanja Jasa Penyusunan Laporan BOS dibayarkan karena Bendahara
merangkap guru IPA.”
6) SMPN 1X Dumai
Hasil pemeriksaan dokumen LPJ SMPN 1X Dumai, diketahui terdapat belanja yang tidak sesuai dengan Juknis Dana BOS Tahun
2021 dengan rincian sebagai berikut:
a) Biaya Jasa Penyusunan dan Pelaporan Dana BOS sebesar
Jutaan Rupiah untuk Kepala Sekolah dan Bendahara
b) Upah lembur penyusunan Laporan BOS sebesar jutaan rupiah untuk
Bendahara
Kepala sekolah dan Bendahara SMPN 1X Dumai, menurut LHP BPK, menjelaskan.” bahwa
untuk jasa penyusunan dan pelaporan Dana BOS Kepala sekolah dan
Bendahara terlambat mengetahui Juknis Dana BOS yang baru.”
Sedangkan untuk upah lembur penyusunan laporan BOS karena Bendahara lama mutasi
pada pertengahan tahun 2021 dan Bendahara Baru merangkap sebagai guru




