Lebih lanjut disampaikan Feri bahwa ada dugaan Indikasi Kerugian Negara pada dana hibah Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten OKU Timur (Hibah Kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten OKU Timur TA 2020 sebesar Rp45.150.000.000 dan Hibah Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten OKU Timur (Hibah Kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawasta) Kabupaten OKU Timur TA 2020) sebesar Rp16.000.000.000.
“Oleh sebab itu,dari BPI KPNPA RI Sumsel meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk mengusut tuntas indikasi tindak pidana korupsi pada pelaksanaannya,” ungkap Feri.
Diketahui, selain meminta Kejati Sumsel mengusut tuntas indikasi korupsi pada Bawaslu dan KPU Oku Timur, Feri juga mempertanyakan laporan-laporan dari beberapa LSM di Sumsel sejak mulai dari tahun 2019 hingga saat ini yang belum mendapatkan tindak lanjut dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Aksi unjuk rasa dari BPI KPNPA RI disambut dan dijumpai oleh Imran Syarif, Staf Pidsus Kejati Sumsel. ” dalam kesempatan itu Imran Syarif mewakili Aspidsus menyampaikan bahwa Kami sangat berterimakasih kepada rekan yang telah mendukung Kejaksaan Tinggi Sumsel dalam melakukan pencegahan tindak pidana korupsi,” katanya dan akan segera menindak lanjuti apa yang menjadi aduan dari BPI KPNPA RI Sumatera Selatan . Ujar Imran Syarif.




