Kemungkinan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menganggap remeh aduan adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi yang di adukan BPI KPNPA RI Sumsel , maka itu kita berikan waktu satu bulan kedepan jika tidak ada Kejaksaan Tinggi Sumsel menindak lanjuti aduan BPI KPNPA RI dari kita akan meminta Jaksa Agung dan Presiden untuk memberikan perhatian khusus terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi Sumsel yang tidak merespon adanya aduan masyarakat.
Sementara itu Feriyandi.SH selaku Ketua BPI KPNPA RI Sumatera Selatan mengatakan, aksi unjuk rasa yang dilakukan pada hari jum’at 21 Oktober 2022 di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan merupakan sebagai bentuk menjalankan amanat PP nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara peran pelaksanaan peran serta dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kedatangan kita di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebagai bentuk penyampaian aspirasi dalam peran serta elemen masyarakat dalam melakukan pencegahan tindak pidana korupsi,” kata Feri.




