Nusantara Netizen | Palembang,
Tiga terdakwa dihadirkan langsung dalam persidangan dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Musirawas TA 2019, yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.428 juta. Ketiga Terdakwa kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, dengan agenda saling bersaksi antara ke tiga terdakwa, Kamis (01/9/2022).
Adapun ketiganya yaitu, Irwan Efendi, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pengguna Anggaran (PPA) dan sekaligus menjabat sebagai Plt Kepala dinas (Kadis) Pendidikan di Kabupaten Musirawas, terdakwa Rivai saat itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Rosurohati adalah selaku admin yang ditunjuk langsung oleh terdakwa Irwan Efendi,
Sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan SH MH, dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuk Linggau serta dihadiri Ketiga Terdakwa yaitu Irwan Efendi, Rivai dan Rosurohati secara langsung dihadapan Majelis Hakim.
Dalam persidangan, terdakwa Rivai mengatakan, untuk realisasi anggaran dicairkan pada bulan Mei, Terdakwa mengatakan dari Juliantiro, anggaran yang masuk dipotong 20 Persen, potongan tersebut dipotong pada periode pertama, dan uang yang telah didapat langsung diserahkan kepada Terdakwa Rosurohati dengan dilengkapi SPJ.




