“Uang yang masuk diserahkan kepada Terdakwa Rosurohati dan Rivai, dan saya tidak mengetahui dipergunakan untuk keperluan apa, saya sempat menerima uang sebesar Rp.46 juta untuk keperluan membayar pajak,” ujar Irwan.
Dalam fakta persidangan, JPU mengatakan dalam persidangan bahwa Terdakwa Rosurohati itu bukan orang dinas pendidikan Muratara namun semua kebijakan diserahkan kepada Rosurohati.
“Rosurohati bukan orang dinas Pendidikan Muratara, namun hanya ditunjuk oleh Terdakwa Irwan Efendi,” ujar Jaksa.
Diberitakan sebelumnya, JPU mendakwa tiga terdakwa diantaranya yakni Irwan Efendi, Rivai, Rosurohati yang terjerat kasus dugaan korupsi Diklat penguatan Kepala Sekolah.

Sebanyak 213 orang Kepala Sekolah, kesemuanya diharuskan menyetorkan uang sebesar Rp. 3 juta/orang, sedangkan dari Dinas Pendidikan Muratara sendiri untuk kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah tersebut ada anggarannya dari dinas pendidikan Kabupaten Muratara yaitu sebesar Rp.428 juta tahun pada TA 2019.
(M.Tahan)




