“Juliantoro mengatakan kepada saya jika semua anggaran yang masuk dipotong 20 persen, dan Juliantoro mengatakan jika potongan 20 persen tersebut sudah biasa,” terang Rivai.
Sementara, terdakwa Rosurohati menjelaskan, untuk pembayaran kegiatan mulai sewa hotel di ambil dari dana yang masuk, dana anggaran dari 30 kepala sekolah / orang sebesar Rp. 3 juta dengan total Rp 90 juta, anggaran tersebut untuk biaya makan dan sewa hotel tidak mencukupi.
“Dana yang kami terima dari 30 peserta sebesar Rp.90 juta tidak mencukupi untuk bayar hotel dan makan para peserta yang ikut Diklat Penguatan Kepala Sekolah,” ujar Rosurohati yang bukan pihak dinas terkait.
Selanjutnya, terdakwa Irwan Efendi mengatakan, terdakwa Rivai dan Rosurohati datang menemuinya diruangan kerjanya, terkait pembahasan untuk menentukan calon-calon kepala sekolah yang mencairkan dana dari APBD.
Dia mengakui menerima aliran dana dari Juliantoro selaku Kasubag keuangan di Dinas Pendidikan Muratara. Namun, untuk urusan SPJ dia mengaku tidak berhubungan dengan terdakwa Rosurohati, meskipun dirinya pejabat pengguna anggaran dari tahun 2019.




