Jadi dengan begitu semuanya akan jelas dan bisa kita lihat berkas atau Dokumen surat legalitas tanda bukti kepemilikan lahan milik siapakah yang dianggap Sah atau diakui oleh Pemerintah sebagai pemilik dari lahan tersebut ,” Tutupnya.
Sementara itu beberapa Masyarakat suku Sakai Jembatan dua yang mengaku ikut tergabung dalam kepemilikan lahan perkebunan tersebut juga menyatakan sikap keberatan mereka diatas secarik kertas.
Berikut isi pernyataan dari Masyarakat Suku Sakai Jembatan dua terkait permasalahan lahan perkebunan milik mereka yang dirangkum dalam tulisan diatas secarik kertas :
” Kami Masyarakat Suku Sakai merasa resah atas kehadiran Ras Plang yang diletak/dipasang dilahan kami yang bertuliskan ” LAHAN INI DALAM PENGAWASAN DIREKTORAT RESKRIMUM POLDA RIAU ” , Tanggal 11 Juli 2013 . Yang dipasang pada tanggal 30 April 2022 sekitar kurang lebih pukul 18.00 wib.
Kami mohon kepada bapak Kapolri dan bapak Presiden untuk mau membantu dan memberikan kami perhatian supaya lahan yang kami kuasai dari tahun 1996 sampai sekarang dapat kami kerjakan tanpa ada gangguan dari PT. Panahatan dan dari Bapak Polin Sitorus dan supaya Bapak Kapolda Riau bisa berlaku adil kepada kami Masyarakat suku Sakai.




