Dan Kami mohon kepada Bapak Kapolri dan Bapak Presiden agar dapat memerintahkan Petugas yang telah memasang Ras Plang tersebut dapat dicabut dari lahan kami dan petugas tersebut memasang Ras Plang tanpa izin / pemberitahuan kepada Kepala Desa, RT / RW dan Desa juga sudah 3 (tiga) kali suruh antar dokumen ke desa supaya bisa diselesaikan, Namun pihak dari PT. Panahatan tidak datang dan tidak sanggup menunjukkan dokumenya, dan sekarang mereka tiba – tiba datang membawa petugas dan algojo dan nyosor untuk menguasai lahan kami.
Kemudian demi keterimbangan informasi sehubungan dengan pemberitaan diatas nantinya Awak media juga akan mencoba melakukan konfirmasi lanjutan ke pihak Manajemen PT Panahatan serta beberapa pihak terkait lainya guna mendapatkan informasi / keterangan terkait status kepemilikan lahan yang saat ini dipermasalahkan. (Tim Redaksi Wiwin Hendra)




