” LAHAN INI DALAM PENGAWASAN DIREKTORAT RESKRIMUM POLDA RIAU “
Padahal menurut Jay sebelumnya belum ada panggilan dari pihak Kepolisian ataupun Kejaksaan manapun yang memberikan undangan kepada pihak mereka atas permasalahan lahan perkebunan tersebut , Ya Kalaulah karena ada diletakkan Plang dari Polda Riau Karena Tanah kami Dianggap Bermasalah ,Lalu kenapa kami saja yang tak boleh mengerjakan ,” Tegasnya.
Sementara itu dari pihak mereka sampai saat ini diduga masih bebas beroperasi atau mengambil hasil dari Tanah tersebut ,” Imbuhnya.
Diakhir kalimatnya Jay meminta kepada pihak Manajemen PT. Panahatan untuk membawa semua berkas asli bukti kepemilikan lahan tersebut apabila mereka bersikeras mengakui bahwa lahan itu adalah miliknya dan membawanya ke Kantor Desa Setempat dalam agenda pertemuan dengan pihak kami Masyarakat suku Sakai Jembatan dua , Agar bisa ditengahi oleh jajaran Desa dan pihak – pihak terkait lainya yang mempunyai wewenang dalam menyelesaikan permasalahan kami ini ,” Harap Jay.




