“Kalau berkaitan selingkuh, kita tidak ada menerima laporan. Tapi kalau gugatan memang ada, itu yang mengajukannya pak Kaban dan sudah diproses jauh sebelum kita dimintai keterangan oleh Komisi ASN,” jawab Zainuddin.
Namun, dia sendiri tidak bisa berkomentar banyak. Sebab jabatan oknum Kaban tersebut merupakan kewenangan Sekda. “Kalau Plt langsung pak Sekda, saya tidak berwenang,” akunya.
Hingga berita ini dilayangkan, oknum Kaban berinisial AMMH belum dapat dikonfirmasi. Upaya berulangkali menemui di kantornya, juga tidak berhasil. Dicoba melalui telepon selular, nomor ponsel pribadi AMMH yang didapat media ini, tidak kunjung aktif.
Berdasarkan kutipan, sikap oknum Kaban AMMH tersebut melanggar sejumlah pasal dalam aturan. Bahkan, ancamannya dipecat dari PNS dan kurungan penjara maksimal 7 tahun.
Misalnya saja pasal 279 KUHPidana menuliskan, barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan telah ada menjadi penghalang yang sah, maka diancam pidana penjara paling lama lima tahun.




