Tetapi setelah mengetahui suaminya telah menikah siri di saat Pemkab Labuhanbatu memperingati HUT ke-76, diapun merasa terpukul.
RN menilai, ulah AMMH yang nekat melangsungkan pernikahan tanpa seizinnya itu, telah pula melanggar sejumlah aturan perundang-undangan.
“Habis ini saya laporkan dia ke Polres Labuhanbatu,” tambah RN.
Ihwal peliknya rumah tangga yang dikepalai oknum Kaban AMMH tersebut, ternyata telah ditangani pihak Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Labuhanbatu.
Menurut Kepala BKPP Labuhanbatu, Zainuddin Siregar saat dihubungi, Kamis (9/12/2021) menjelaskan bahwa dirinya juga telah dimintai keterangan oleh Komisi ASN melalui media jaringan/zoom.
Namun, hingga kini pihak Pemkab Labuhanbatu tidak pernah menerima laporan dugaan perselingkuhan oknum AMMH. Jikapun ada yang mereka tangani saat ini, melainkan hanya gugatan perceraian yang diajukan oleh oknum Kaban AMMH.
Dia sendiri dalam pertemuan melalui zoom dengan Komisi ASN beberapa waktu lalu mengakui bahwa permasalahan yang diketahuinya merupakan gugatan perceraian dan bukan dugaan perselingkuhan ataupun nikah siri.




