Pada ayat lainnya juga dituliskan, jika yang melakukan perbuatan itu menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah, maka diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Mengutip aturan lainnya, apabila seorang suami ingin beristri lebih dari satu, maka wajib meminta persetujuan istri terlebih dahulu.
Akibat perkawinan kedua yang tidak mendapatkan izin dari istri pertama itu, maka dinilai cacat hukum atau dianggap tidak pernah ada serta bertentangan dengan sejumlah pasal pada UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. (Tim)




