Foto : Terduga pembawa 128 gram sabu yang disimpan dalam dubur. (Foto/ist)
Nusantara Netizen – Batam
Lagi-lagi penumpang asal Batam dengan tujuan Lombok diamankan Bea Cukai
Batam, Sabtu (30/10/2021) lalu.
Penumpang pria inisial A (43) tersebut ditangkap di Terminal Keberangkatan Bandar Udara Internasional Hang Nadim karena membawa sabu-sabu yang disembunyikan di dalam duburnya.
Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Undani menjelaskan penumpang tersebut akan transit di Surabaya membawa sabu sebanyak 128 gram yang
dikemas dalam dua bungkus plastik.
Diceritakannya, Sabtu tanggal 30 Oktober 2021 sekitar pukul 07.20 WIB petugas Bea dan Cukai Bandar Udara Internasional Hang Nadim melakukan kegiatan profiling terhadap penumpang inisial A.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang tersebut dan melakukan
proses wawancara.
“Dari hasil wawancara bersangkutan tidak mengaku mengkonsumsi sabu, namun setelah di tes
urinenya, bersangkutan positif methamphetamine dan amphetamine,” terang Undani.




