Petugas kemudian melakukan body checking dan mengecek dubur penumpang tersebut. Setelah interogasi akhirnya mengaku membawa sabu yang disembunyikan lewat anus sebanyak dua bungkus,” lanjut Undani.
Petugas kemudian membawa tersangka ke Rumah Sakit Awal Bros untuk pemeriksaan rontgen dan
hasilnya benar ditemukan dua barang bukti disembunyikan di dalam anus tersangka.
Petugas kemudian membawa tersangka tersebut beserta barang bawaannya ke KPU BC Batam untuk pemeriksaan mendalam.
Selanjutnya bungkusan plastik dibuka untuk diuji kandungan isinya menggunakan narcotest, hasilnya diketahui isi bungkusan bening tersebut positif sabu-sabu.
Tangkapan sabu-sabu itu merupakan salah satu dari 419 laporan pelanggaran. Untuk pelanggaran atas komoditi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) sampai dengan 31 Oktober 2021 sebanyak 17
tangkapan.
Rinciannya yakni, narkotika jenis Methamphetamine sejumlah 10.104,80 gram, jenis ekstasi sejumlah 65.670 butir, jenis Happy Five sejumlah 220 butir, jenis Kokain sejumlah 2,77 gram.




