Selanjutnya, jenis Cannabis Sativa sejumlah 7,25 gram serta jenis Tembakau Gorilla sejumlah 5,80 gram.
Jika ditotal, estimasi keseluruhan hasil penindakan sampai dengan 31 Oktober 2021 sebanyak Rp 136,11 miliar dan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 60,67 miliar. (bh/int)




