Nusantara Netizen – Bandar Lampung
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) kembali mendorong pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur untuk segera menuntaskan laporan dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) belanja hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Timur sebesar Rp. 6.283.500.000,- yang diterima oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur dengan naskah perjanjian hibah daerah nomor ; 900/23/PPKD/23-SK/2019 tanggal 7 November 2019.
“Terhadap adanya temuan dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) atas belanja hibah untuk program umroh sebanyak 213 orang tersebut berdasarkan keputusan Bupati Lampung Timur, yang dilaksanakan melalui penunjukan penyedia jasa penyelanggara umrah dengan mekanisme tanpa tender dan/atau lelang, persoalan ini telah Kita laporkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Timur”, ungkap Seno Aji sebagai Ketua Umum DPP KAMPUD, di Bandar Lampung pada Jumat (25/3/2022).
Seperti diketahui terkait laporan aduan tersebut, DPP KAMPUD bersama DPD KAMPUD Lampung Timur sempat menggelar aksi unjuk rasa/demonstrasi pada Senin (10/1/2022) silam, dengan rute aksi di depan kantor Bupati Lampung Timur dan Kantor Kejari setempat diiringi dengan treatikal pembakaran keranda mayat.




