Nusantara Netizen – Kita Langsa
Hari Selasa tanggal 08 Maret 2022 sekira pukul 15.00 Wib, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa telah melakukan pengungkapan terhadap 2 (dua) orang yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Demikian ungkap Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman, STK, di Mapolres Langsa, Kamis 10-03-2022.
Iptu Imam Aziz mengatakan kedua pengedar yang bernama
D S Bin R (26) Wiraswasta.
Alamat Gp. Matang Paya Kecamatqn Baktiya Barat Kabupaten Aceh Utara, dan
Mus Bin ABD (25) pekerjaan Wiraswasta.
Alamat Gp. Matang Paya Kecamayan Baktiya Barat Kabupaten Aceh Utara.
kedua orang Tersangka tersebut berhasil kita tangkap di sebuah warung kopi yang terletak di Gp. Labuhan Keude Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur.
Adapun Kronologis Kejadian penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dalam jumlah yang besar, kemudian oleh Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.



