Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut kemudian Anggota Unit Opsnal melakukan penyamaran dengan cara membeli (Undercover Buy).
Setelah menyepakati tempat transaksi kemudian terhadap kedua orang tersangka tersebut berhasil ditangkap di sebuah warung kopi yang terletak di Gampong Labuhan Keude Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur., dengan barang bukti *
- 1 (satu) paket sedang Sabu dengan berat keseluruhan 83,60 (delapan puluh tiga koma enam puluh) Gram.
- 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam.
- 1 (satu) unit HP merk Vivo warna hitam.
- 1 (satu) unit Sepmor merk Honda Revo warna hitam, tanpa No. Pol.
Berdasarkan pengakuan dari kedua orang tersangka bahwa Sabu tersebut di dapatkan dari temannya yang berinisial A (DPO) yang berdomisili di Kabupaten Aceh Utara dengan tujuan untuk dijualkan kembali di Kota Langsa.
Kemudian Tim Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan pengembangan ke Kabupaten Aceh Utara namun terhadap A (DPO) masih belum berhasil ditemukan.
Selanjutnya kedua orang tersangka dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan A (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa.pungkasnya
(Wartawan Wiwin Hendra)



