Nusantara Netizen – Rantauprapat
Setelah memakan waktu 8 Pekan (Rabu, 15/12/2021 sampai dengan Rabu, 09/02/2022, akhirnya kasus pembunuhan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Provinsi Sumatera Utara H. Aminurrasyid Aruan memasuki persidangan dengan Agenda Putusan. Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Rantauprapat dengan putusan Perkara Nomor : 1000/ Pid.B/ 2021/ PN Rap Tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dengan Terdakwa Suopriyanto Alias Anto Dogol Alias Anto Kolot pada hari ini (Rabu, 09/02/2022).
Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim membacakan, ” memutus terdakwa SY dengan menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu melanggar Pasal 340 KUHPidana dengan hukuman berupa pidana penjara seumur hidup dengan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) bilah arit bergagang kayu, 1 (satu) baju kemeja lengan pendek, 1 (satu) celana panjang warna hitam, 2 (dua) buah kain sarung, 1 (satu) pasang sandal, 1 (satu) buah topi warna hitam, 1 (satu) buah goni berisikan rumput, 1 (satu) buah batu asah, 1 (satu) bilah parang babat , dirampas untuk dimusnahkan serta barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Type Astrea Legenda warna hitam dengan Nomor Plat BK-4846-JA dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Risna Hyati Aruan ” pungkas Majelis hakim dalam pembacaan putusannya (Selasa, 09/02/22).




