Menanggapi Amar Putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Rantauprapat dipimpin oleh Welly Irdianto, SH sebagai Ketua Majelis, dengan Hakim Anggota Rahmad Firmansyah, SH , SH, MH dan Ita Rahmadi Rambe, SH, MH sementara dari Pihak Jaksa Penuntut Umum dihadiri oleh Andri Rico Manurung SH dan M. Sohibi, SH selaku Penasehat Hukum terdakwa.
Awak media mencoba meminta tanggapan dari putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim yakni kepada pihak keluarga korban dalam hal ini istri Almarhum Ketua MUI Labura dan didampingi beberapa keluarga yang juga hadir di ruang persidangan. ” Kalau tadinya kurang dari hukuman itu (Seumur Hidup-Red) kami tidak terima, tapi akhirnya hukuman Seumur Hidup yang telah diputuskan oleh hakim kami terima ” tegas Istri Almarhum kepada kepada awak media (Rabu, 09/02/2022).
Proses persidangan dilaksanakan secara virtual (online), yakni di dua tempat berbeda. Persidangan dibuka dan terbuka untuk umum. Para pengunjung sidang diminta untuk mematuhi Prokes Covid-19. (RyP).




