Nusantara Netizen – Bandar Lampung
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) mendukung dan meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara, meningkatkan status laporan menjadi penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dalam anggaran belanja Surat Kabar/Majalah tahun anggaran (2019) sebesar Rp. Rp. 4.028.468.000.
Melalui keterangan persnya pada Sabtu (5/2/2022), Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji menyampaikan bahwa pihaknya sangat mendukung pihak Kejari Lampung Utara menuntaskan laporan dugaan KKN yang telah didaftarkan secara resmi ke Kantor Kejaksaan Negeri setempat.
“Sesuai amanat UU, Kami telah mendaftarkan laporan dugaan Korupsi terhadap anggaran belanja Surat Kabar/Majalah tahun anggaran (2019) sebesar Rp. Rp. 4.028.468.000, maka sudah tentu kita mendukung Kejari Lampung Utara untuk menuntaskan laporan dugaan korupsi tersebut sampai ke akar-akarnya, agar semuanya menjadi terang”, ungkap Seno Aji.
Ketua Umum KAMPUD juga menjelaskan bahwa
dari analisa dan penelitian lembaganya, menunjukan bahwa pada tahun anggaran 2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika merealisasikan belanja surat kabar/majalah sebesar Rp. 4.028.468.000,- dengan rincian yakni belanja Surat kabar harian Koran masuk desa dan sekretariat Rp.
1.819.810.000,00, belanja Surat kabar harian adventorial Rp. 487.000.000,00, belanja Surat kabar Mingguan adventorial Rp. 136.500.000,00, belanja langganan surat kabar Mingguan Rp.
551.213.000,00, belanja langganan media online Rp. 787.800.000,00,
belanja Adventorial media online Rp. 226.500.000,00, dan belanja Penyelenggaraan promosi pembangunan Kabupaten Lampung Utara, Rp. 19.193.000,00.




