“Dalam pengelolaan anggaran tersebut, kami menduga terdapat tumpang tindih anggaran yaitu untuk belanja surat kabar Mingguan adventorial senilai Rp. 136.500.000,00, tumpang tindih dengan belanja langganan surat kabar Mingguan senilai Rp. 551.213.000,00, kemudian belanja langganan media online senilai Rp.787.800.000,00 tumpang tindih dengan belanja adventorial media online senilai Rp. 226.500.000,00”, kata Seno Aji.
Selain itu, sosok yang karib disapa Seno Aji menyatakan dalam belanja langganan media online diduga tidak sesuai ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa pemberitaan dilakukan minimal 10 (sepuluh) kali dalam 1 (satu) Bulan, namun berdasarkan perjanjian kerjasama media online hanya memuat/menyajikan 7 (tujuh) berita tentang program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam 1 (satu) Bulan.
“Diduga dari 136 media online yang melakukan kerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Utara terdapat 29 media online fiktif yang tidak diketahui dokumen bukti fisik penerbitan informasi sesuai ketentuan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2019, selain itu disinyalir 29 media online tersebut tidak ditemukan riwayat penelusurannya di laman internet/google sehingga Negara berpotensi dirugikan senilai Rp. 155.400.000,00 (seratus limapuluh lima juta empat ratus ribu rupiah).




