Maka atas dasar tersebut, sambung Seno Aji, “pengelolaan penggunaan keuangan Negara oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara, pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten
Lampung Utara dalam belanja surat kabar/majalah senilai Rp. 4.028.016.000,00, dari alokasi APBD tahun anggaran 2019, patut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yaitu Permendagri No 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, Perbup Kabupaten Lampung Utara No 4 tahun 2019 tentang kerjasama Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dengan Perusahaan Pers, dan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi”, tutup Seno Aji.
Sebelumnya, terkait laporan pengaduan dari LSM KAMPUD tersebut, pihak Kejari Lampung Utara telah menelaah terhadap laporan dugaan korupsi pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lampung Utara dalam anggaran belanja surat kabar tahun anggaran 2019 senilai Rp. 4.028.468.000,-.




