Melalui kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Utara, Kadek Dwi Ariatmaja, S.H, M.H, mengutarakan bahwa laporan LSM KAMPUD sudah diteruskan ke Pidana Khusus (Pidsus) dan sudah masuk masa telaah, yang langsung dilakukan oleh tim dari Pidana Khusus Kejari.
“Laporan tersebut sudah diteruskan ke Pidsus”, ujar Kadek Dwi Ariatmaja (12/8/2021).
Dijelaskan oleh beliau, bidang Pidsus yang berwenang dalam menangani laporan tersebut. “,Tim Pidsus yang menangani, ditunjuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri langsung”, tambah beliau. (RED)




