Nusantaranetizen – Bandar Lampung
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAMPUD kembali mendukung dan meminta pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah (Lamteng) untuk segera menuntaskan laporan terkait dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dalam proses pengadaan obat tahun anggaran 2020 oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Demang Sepulau Raya (DSR).
Dalam keterangan persnya di Bandar Lampung pada Minggu (30/1/2022), ketua umum DPP KAMPUD, Seno Aji mengutarakan bahwa pihaknya telah mendaftarkan laporan pengaduan terkait penerimaan dan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) pengadaan obat tahun 2020 di RSUD DSR, Kabupaten Lampung Tengah kepada Kantor Kejari setempat.
“Sesuai amanat UUD 1945, Kami telah menyampaikan laporan dugaan korupsi terhadap pengelolaan keuangan Negara pada penerimaan dan pungutan pajak (PPN dan PPh) sebesar Rp. 275.867.165, 07 atas belanja obat di RSUD Demang Sepulau Raya tahun anggaran 2020”, ungkap Seno Aji.
Dijelaskan juga oleh Seno Aji, ada sejumlah skema persoalan yang menjadi dasar adanya dugaan korupsi pada pengelolaan pajak di RSUD Demang Sepulau Raya.




