“Pembayaran tagihan oleh pengguna anggaran kepada rekanan dilakukan senilai bruto yakni termasuk nilai PPN dan PPh, sedangkan sesuai dengan invoice yang ditagih tanpa dipotong PPN dan tanpa dipungut PPh, maka kami menduga bahwa kondisi tersebut sengaja dilakukan oleh pengguna anggaran untuk mempermudah upaya praktik korupsi pada sektor pajak atas belanja obat”, ungkapnya.
Kemudian diutarakannya, sejumlah ketentuan diduga telah dilanggar oleh pihak RSUD Demang Sepulau Raya terkait penerimaan dan pungutan pajak.
“Atas dasar tersebut, patut diduga pihak RSUD Demang Sepulau Raya tidak sesuai ketentuan yaitu PP nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 184/PMK.03/2007 tentang penentuan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak, penentuan tempat pembayaran pajak, dan tatacara pembayaran, penyetoran, pelaporan pajak, sera tatacara angsuran dan penundaan pembayaran pajak”, jelasnya.
Selanjutnya, pihaknya mendukung kepada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah untuk segera melakukan penegakan hukum terhadap persoalan tersebut.




