“Kami menduga bahwa, terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan Keuangan negara/daerah sebesar Rp. 275.867.165, 07, maka kami meminta pihak Kejari Lampung Tengah untuk mengusut tuntas adanya indikasi KKN tersebut”, katanya tegas.
Sementara, sebelumnya pihak Kejari Lamteng melalui kepala Seksi Intelijen, Topo Dasawulan, S.H, M.H menegaskan pihaknya telah menerima laporan tersebut secara resmi.
“Betul kami telah menerima laporan tersebut, jelas Kasintel Kejari setempat pada Minggu (10/10/2021) lalu.
Dia juga menerangkan, pihaknya saat itu sedang melakukan telaah untuk dilakukan proses penindakan selanjutnya.
Masyarakat diminta sabar, pihaknya akan terus bekerja mengungkap tindak pidana korupsi yang diduga terjadi di RSUD DSR. (Wiwin Hendra)




