Rantauprapat, Nusnet.news- Polres Labuhanbatu menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dengan barang bukti mencapai 30 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi di Aula Yanpiter Polres Labuhanbatu (24/08/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., sebagai bentuk komitmen Polres Labuhanbatu dalam memerangi dan memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Labuhanbatu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Polres Labuhanbatu akan terus meningkatkan upaya penindakan, memperkuat sinergi dengan TNI serta seluruh elemen masyarakat, dan menindak tegas setiap jaringan narkotika yang berupaya masuk maupun mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Press release turut dihadiri Dandim 0209/LB Letkol Kav. Hanung Kaptiaji, S.Sos., M.I.P., perwakilan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Ustadz Dr. H. Rendi Fitra Yana, Lc., M.H., Wakapolres Labuhanbatu Kompol P.S. Simbolon, S.H., para Pejabat Utama Polres Labuhanbatu, serta sekitar 50 orang dari unsur LSM dan insan pers.




