Tersangka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Dalam kesempatan tersebut, Dandim 0209/LB Letkol Kav. Hanung Kaptiaji, S.Sos., M.I.P., juga menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Polres Labuhanbatu dalam mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah Sumatera Utara.
“Kami dari Kodim 0209/Labuhanbatu memiliki visi dan misi yang sama, yaitu memerangi narkoba. Kami akan terus berupaya melakukan tindakan dalam rangka memberantas narkoba,” ujar Dandim.
Ustadz Dr. H. Rendi Fitra Yana, Lc., M.H., turut menyampaikan apresiasi kepada Polres Labuhanbatu atas keberhasilan mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar tersebut serta atas komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat Labuhanbatu untuk bersama-sama mengambil peran dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Labuhanbatu menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari dukungan dan informasi masyarakat. Polres Labuhanbatu bersama TNI dan seluruh elemen masyarakat akan terus memperkuat sinergi dalam memberantas peredaran narkotika guna menciptakan wilayah Labuhanbatu yang aman dan bebas dari narkoba.(Uban)




