Palembang, Nusnet.news– Dugaan PHK sepihak yang dialami seorang karyawan senior Bank BTPN Syariah berinisial MS memasuki babak baru. Didampingi tim kuasa hukum serta Persatuan Pendamping Aspirasi Masyarakat Indonesia (PPAM Indonesia), korban mendatangi pihak manajemen BTPN Syariah untuk meminta kejelasan terkait proses pemberhentian yang dinilai tidak sesuai prosedur dan berpotensi melanggar hak-hak pekerja.
Tim pendamping yang terdiri dari Rico Wantrisno, S.H.,Wawan Vici, S.T., S.H., dan Ketua PPAM Indonesia Effendi Mulia, S.H., menegaskan akan mengawal persoalan tersebut hingga tuntas melalui jalur hukum yang berlaku.
Usai pertemuan dengan pihak BTPN Syariah, kuasa hukum korban, Wawan Vici, S.T., S.H., menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah dugaan cacat hukum dan prosedural dalam proses yang dialami kliennya. Rabu, ,(03/06/2026).
“Klien kami, Saudari Mela Sari, telah bekerja sejak tahun 2012 dan mengabdi selama kurang lebih 13 tahun 5 bulan dengan posisi terakhir sebagai Branch Manager. Selama ini klien kami menjalankan tugas dengan baik. Namun sejak pergantian pimpinan pada tahun 2026, mulai terjadi berbagai bentuk tekanan yang menurut klien kami dilakukan secara sistematis hingga menciptakan situasi kerja yang tidak nyaman,” ujar Wawan.




