Menurutnya, persoalan bermula ketika kliennya menemukan dugaan pelanggaran atau fraud yang dilakukan salah satu bawahannya terkait pengambilan dana. Kliennya disebut meminta agar kasus tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun setelah kejadian itu, kata Wawan, pihak manajemen justru diduga mulai mengambil langkah-langkah yang merugikan kliennya, termasuk menempatkan pihak lain untuk menjalankan fungsi Branch Manager meskipun status kliennya di sistem perusahaan masih tercatat aktif.
Tidak hanya itu, pada 8 April 2026 dilakukan audit terhadap cabang yang dipimpin kliennya. Pihak kuasa hukum menilai audit tersebut tidak dilengkapi surat tugas sebagaimana prosedur yang selama ini diterapkan dan hasilnya tidak pernah disampaikan secara transparan kepada klien mereka.
“Klien kami kemudian diminta mengakui kesalahan yang tidak dilakukannya dan dipaksa menandatangani sejumlah dokumen, termasuk berita acara serta SPPT atau Surat Peringatan Pertama dan Terakhir, tanpa adanya proses klarifikasi maupun kesempatan pembelaan diri yang layak. Tidak ada tahapan pembinaan, SP1, SP2 maupun mekanisme yang lazim dilakukan dalam hubungan industrial,” tegasnya.




