Pihak kuasa hukum juga menilai penerbitan SPPT tersebut dilakukan secara tidak profesional dan terkesan sewenang-wenang.
Persoalan semakin memanas ketika pada 6 Mei 2026 terjadi insiden yang kemudian dilaporkan sebagai dugaan penganiayaan di lingkungan kerja. Menurut keterangan kuasa hukum, peristiwa tersebut melibatkan atasan korban berinisial MTF yang menjabat sebagai Business Coach.
Wawan menjelaskan bahwa saat itu kliennya diminta menandatangani dokumen yang awalnya disebut sebagai dokumen serah terima aset. Namun setelah diperiksa, isi dokumen tersebut dinilai menyudutkan posisi kliennya sehingga ia menolak untuk menandatanganinya.
“Terjadi tarik-menarik dokumen yang menurut klien kami mengakibatkan luka memar pada bagian lengan. Peristiwa itu juga menimbulkan trauma psikologis, rasa takut, tekanan mental, dan perasaan dipermalukan di lingkungan kerja,” katanya.
Atas kejadian tersebut, korban telah membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/1476/V/2026/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 8 Mei 2026.




