Sementara itu, Ketua PPAM Indonesia, Effendi Mulia, S.H., menegaskan pihaknya hadir untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi dan proses hukum berjalan secara objektif.
“Kami menghormati setiap kebijakan perusahaan sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan prinsip keadilan. Namun apabila benar terdapat dugaan pelanggaran prosedur, intimidasi, penghilangan hak pekerja, hingga tindakan yang berpotensi merugikan karyawan, maka hal tersebut harus diuji secara terbuka melalui mekanisme hukum yang berlaku. PPAM Indonesia akan mengawal kasus ini agar seluruh pihak memperoleh keadilan dan kepastian hukum,” tegas Effendi.
Ia juga meminta seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Kuasa hukum menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan, baik melalui gugatan perdata, laporan pidana maupun penyelesaian sengketa hubungan industrial di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BTPN Syariah belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah tudingan yang disampaikan oleh kuasa hukum korban. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak BTPN Syariah guna menjaga keberimbangan pemberitaan.(M.Tahan)




