Simalungun, Nusnet.news- Sekretaris KNPI Kabupaten Simalungun, Edis Galingging, mendesak Bupati Simalungun untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap 24 tenaga PPPK yang diduga tidak memenuhi syarat (TMS), namun tetap diluluskan dan saat ini telah aktif bekerja di sejumlah instansi pemerintah.
Menurut Edis, persoalan ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi sudah berpotensi menjadi persoalan hukum yang serius karena menyangkut keuangan negara dan integritas rekrutmen aparatur.
“Ini tidak bisa ditolerir. Mereka harus segera dipecat, dan seluruh gaji yang telah diterima wajib dikembalikan ke kas negara/daerah. Selain itu, kasus ini harus dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk diusut tuntas,” tegas Edis.
Instansi Penempatan Saat Ini
Berdasarkan data yang dihimpun:
* 17 orang ditempatkan di Satpol PP Kabupaten Simalungun
* Selebihnya tersebar di:
* Puskesmas Negeri Dolok
* Dinas Pertanian
* Kesbangpol
* SD Bahapal Raya 091326 Pamatang Raya
* SD Negeri 091327 Tondang Raya
* Dinas Perhubungan
* BPBD




