Inisial Nama yang Diduga TMS
Adapun 24 nama tersebut diinisialkan sebagai berikut:
E.D, B.A, Y.F.P, B.D.P, G.P, K.A.P, A.E.S, S.B, T.J.A, W.J, D.S, S.P.A, R.T, R.S.G, P.S.P, T.B.M.S, M.T.S, S.W, S.K.P, J.A.S, S.R.N.S, H.J.D, R.F.P.P, A.Y.S.
Indikasi Pelanggaran
KNPI Simalungun mengungkap adanya sejumlah dugaan pelanggaran, antara lain:
* Masa kerja kurang dari 2 tahun
* Masa kerja terputus
* Tidak pernah tercatat sebagai tenaga honorer
* Keterlibatan dalam aktivitas politik praktis
* Dugaan manipulasi atau ketidaksesuaian dokumen
* Dugaan pernah terlibat kasus pidana
Edis menegaskan, jika hal ini dibiarkan, maka akan mencederai rasa keadilan bagi masyarakat serta merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
“Bupati harus bertindak tegas dan tidak boleh kompromi. Jika terbukti, bukan hanya diberhentikan, tetapi juga harus ada pertanggungjawaban hukum. Ini menyangkut uang negara dan masa depan tata kelola pemerintahan yang bersih,” ujarnya.
KNPI Simalungun juga meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap proses seleksi PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun serta mendorong keterlibatan aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada praktik kecurangan yang merugikan negara.




