Pematangsiantar, Nusnet.news- 13 Maret 2026, Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir, menanggapi pernyataan Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga yang menyebut Kota Pematangsiantar berada pada peringkat pertama peredaran narkotika di Sumatera Utara.
Menurutnya, pernyataan tersebut merupakan hipotesis yang berlebihan dan tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi faktual di lapangan saat ini.
Hunter D. Samosir menjelaskan bahwa KPKM RI sebagai lembaga yang selama ini fokus pada upaya pemberantasan narkoba di Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, dan wilayah Sumatera Utara secara umum, justru melihat adanya perkembangan yang cukup signifikan sepanjang tahun 2025 hingga saat ini.
Menurutnya, dalam kurun waktu tersebut, angka penangkapan terhadap pengedar narkoba meningkat, kegiatan sosialisasi P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) semakin masif, serta keterlibatan aparat penegak hukum dan masyarakat semakin aktif.
“Kami menilai pernyataan bahwa Siantar peringkat satu peredaran narkoba merupakan hipotesis yang berlebihan. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025 hingga hari ini, penindakan terhadap pengedar semakin intens, sosialisasi semakin masif, dan koordinasi antar lembaga semakin kuat.




