Simalungun, Nusnet.news-Profesionalisme dan kecepatan Polsek Bangun Polres Simalungun kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 3 hari sejak laporan diterima, Kanit Reskrim Polsek Bangun IPDA B. Situngkir, SH., bersama tim operasional berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor dan menangkap tersangka berinisial AK (43 tahun) di depan rumahnya di Huta 2 Nagori Pamatang Asilom, Kecamatan Gunung Malela, pada Sabtu (7/3/2026) sore.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba yang dikonfirmasi pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 06.40 WIB menjelaskan detail pengungkapan kasus yang menunjukkan kinerja luar biasa Polsek Bangun.
“Polsek Bangun Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/59/III/2026/SPKT/Polsek Bangun/Polres Simalungun/Polda Sumut dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/32/III/2026/Reskrim tanggal 7 Maret 2026. Penangkapan tersangka berinisial AK dilakukan pada hari Sabtu, 7 Maret 2026, sekira pukul 17.00 WIB di depan rumahnya,” ungkap Kasi Humas AKP Verry Purba menekankan kecepatan pengungkapan.




