Medan,Nusnet.news- 3 Maret 2026 – Sidang perdana gugatan Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) terhadap Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 800.1.3.3/180/2026 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah digelar di PTUN Medan, Selasa (3/3), pukul 10.00 WIB.
Perkara Nomor 16/G/2026/PTUN.MDN dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Darma Setia Budi Yansubur Badan, S.H., M.H., dengan anggota Majelis Muhammad Yunis Tarjani, S.H., M.H.
Dalam pemeriksaan persiapan, Majelis Hakim menyatakan gugatan diterima untuk diproses serta memberi kesempatan kepada Penggugat untuk melakukan perbaikan gugatan dan menambah alat bukti.
Dari pihak Tergugat, Gubernur Sumatera Utara diwakili Biro Hukum Pemprov Sumut. Meski tercantum empat kuasa hukum dalam surat kuasa, yang hadir di persidangan hanya Ibrahim Siregar.
Pernyataan Ketua Umum KPKM RI
Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir, menegaskan bahwa perkara ini menyangkut konsistensi penerapan regulasi.
“Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 mengatur masa jabatan 4 tahun serta alasan pemberhentian yang bersifat limitatif. Jika ketentuan ini tidak dijalankan konsisten, maka legalitasnya patut diuji di pengadilan,” tegasnya.




